<Sumber: Seri Penemuan – Riska Aryati – Arsitektur ITB, Elex Media Komputindo, 2006)
Pajak tak dapat dipungkiri selalu dibutuhkan dari zaman ke zaman. Seperti pada bahasan kita sebelumnya, zaman masa depan dalam film serial fiksi Star Wars pun pajak tetap digunakan untuk membiayai Galactic Republic dan Galactic Imperium.
Kembali pada dunia nyata, pada zaman dahulu pajak digunakan untuk membiayai kerajaan baik untuk digunakan dalam mencapai kemakmuran rakyat, untuk menghadapi ancaman serangan dari pihak luar maupun untuk biaya ekspansi penaklukan ke daerah lain serta pendirian kolonif. Seiring dengan pergantian sistem pemerintahan secara umum dari sistem monarki menuju demokrasi, maka pajak tetap sama dibutuhkannya guna membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan.
Objek Pajak
Pajak dari dulu dikenakan atas harta yang bernilai harga di masyarakat. Jenis harta tersebut selalu berubah dari periode ke periode. Pada zaman agraris, misalnya, dahulu kerajaan Mesir kuno mengenakan pajak atas hasil bumi. Selain itu mereka mengenakan pajak atas minyak untuk memasak. Pada zaman itu, hasil bumi dan minyak merupakan komoditas yang sangat berharga sehingga kerajaan Mesir menetapkan komoditas tersebut untuk dipajaki.
Pada zaman dahulu, garam juga merupakan komoditas yang sangat berharga. Tak salah kiranya kemudian di Tiongkok pernah dikenakan pajak atas garam. Pajak tersebut seiring dengan berjalannya waktu beralih menjadi pajak atas perdagangan garam. Saking berharganya garam dapat dilihat pada zaman Romawi, pembayaran gaji diberikan dalam bentuk garam yang digambarkan sebagai berikut:
<Sumber: Seri Penemuan – Riska Aryati – Arsitektur ITB, Elex Media Komputindo, 2006)
Pajak atas komoditas kemudian berubah seiring dengan perubahan kegiatan perekonomian dari agraris ke industri. Konsep penghasilan menjadi sesuatu yang umum baik bagi pekerja maupun pengusaha. Dengan diperkenalkannya pajak penghasilan, maka jenis pajak ini dengan segera dapat menggantikan pajak atas komoditas untuk menjadi sumber penerimaan.
Pajak atas penghasilan tidak dapat sepenuhnya diandalkan untuk membiayai pemerintahan. Pajak atas konsumsi kemudian menjadi padanan yang serasi untuk dijadikan sumber penerimaan pajak. Berbeda dengan penghasilan yang dapat dihindari pajaknya dengan memanfaatkan celah hukum, pajak atas konsumsi relatif sulit dihindari karena pengenaannya atas barang yang sifatnya rigid dan per item.
Apakah pajak atas komoditas menjadi hilang sama sekali? Tidak juga, atas komoditas tertentu dikenakan juga pajak ekspor ataupun bias juga dikenakan bea yang seringkali dinamakan royalty.
Karena istilah komoditas, penghasilan, kan konsumsi seringkali muncul bergantian, maka terkait dengan pajak perlu dibedakan apakah pajak tersebut dikenakan atas komoditas, atas penghasilan, atau atas konsumsi. Pajak atas ketiganya berbeda karena pemicu pajaknya berbeda. Walaupun alat pembayarannya sama, namun objek pajaknya berbeda.
Alat Pembayaran Pajak
Alat pembayaran pajak dipengaruhi oleh alat tukar yang dipergunakan saat itu. Kalaupun alat tukar sudah ada, pajak juga dapat dibayar dengan barang-barang berharga pada masa itu, misalnya madu. Pada tahun 1100 Masehi, petani kecil Jerman membayar pajak dalam bentuk madu dari lilin lebah<Buku>.
Pada masa sekarang ini, karena uang merupakan alat tukar yang umum, maka pembayaran pajak dilakukan dengan mata uang sesuai dengan ketentuan hukum pajak yang berlaku di Negara itu. Di Indonesia tentunya pembayaran pajak dilakukan dalam mata uang rupiah, walaupun untuk Wajib Pajak tertentu yang memenuhi persyaratan dapat menggunakan mata uang dolar.
Simpulan
Pajak terus berevolusi dari waktu ke waktu dengan pengenaan atas harta yang berharga dan dengan peran alat tukar yang berlaku. Selain itu terdapat irisan antara komoditas, penghasilan, dan konsumsi terkait dengan pajak karena pajak dapat dikenakan atas ketiga konsep tersebut.